JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta publik untuk mencermati informasi yang disampaikan oleh PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), mengingat potensi penghapusan pencatatan (delisting) perseroan dari papan pencatatan bursa.
Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan saham IIKP telah disuspensi oleh bursa sejak 23 Januari 2022. “Suspensi saham IIKP telah mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022,” ungkap Tambunan lewat keterbukaan informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Tambunan juga menegaskan bahwa delisting dapat dilakukan jika kondisi perusahaan tercatat (emiten) mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha. Selain itu, delisting juga dapat dilakukan jika saham emiten telah disuspensi selama 24 bulan.
Menurut data idnfinancials.com, BEI telah mengumumkan suspensi terhadap saham IIKP pada 22 Januari 2020 lalu. Suspensi saham IIKP berlaku di pasar reguler, negosiasi, dan tunai.
Sebagai catatan, PT Asabri (Persero) tercatat memiliki 12,32% saham IIKP per 31 Desember 2021. Kemudian PT Maxima Agro Industri memiliki 6,30% saham dan investor publik memiliki 81,38% saham. (KR)