EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek 29 emiten. Pasalnya, sejumlah emiten itu, belum membayar pokok, dan denda biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee atau (ALF) hingga 15 Februari 2022. Suspensi 29 emiten tersebut efektif berlaku mulai sesi pertama perdagangan Rabu, (16/2).
Sebelumnya, berdasar ketentuan VIII.4.2, peraturan bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham, dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat mengatur biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar dimuka perusahaan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember, dan diterima bursa pada rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
Mengacu butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.
Apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan, dan denda tersebut.
Oleh karena itu, sejak sesi I perdagangan efek pada 16 Februari 2022, bursa menghentikan sementara perdagangan efek 29 emiten di pasar reguler dan pasar tunai. Meliputi PT Jaya Bersama Indo (DUCK). PT Envy Technologies Indonesia (ENVY). PT Golden Plantation (GOLL). PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI). PT Marga Abhinaya Abadi (MABA). PT Mitra Pemuda (MTRA). PT Bentoel Internasional Investama (RMBA). PT Bukit Uluwatu (BUVA). PT Darmi Bersaudara (KAYU).
PT Mas Murni Indonesia (MAMI). PT Rimo International Lestari (RIMO). PT Steady Safe (SAFE). PT Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB). PT Sugih Energy (SUGI). PT Tridomain Performance Materials (TDPM). PT Trada Alam Minera (TRAM). PT Armidian Karyatama (ARMY). PT Ratu Prabu Energi (ARTI). PT Cowell Development (COWL).
PT Forza Land Indonesia (FORZ). PT Garda Tujuh Buana (GTBO). PT Hotel Mandarine Regency (HOME). PT Steadfast Marine (KPAL). PT Grand Kartech (KRAH). PT Hanson International (MYRX). PT Nipress (NIPS). PT Sinergi Megah Internusa (NUSA). PT Siwani Makmur (SIMA), dan PT Triwira Insanlestari (TRIL). (*)