EmitenNews.com—Emiten Pertambangan Batubara (Coal Mining), PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada 14 Februari 2023 telah memberikan pengumuman kepada para pelaku pasar khususnya investor, bahwa perseroan akan melancarkan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham atau buyback.
Merujuk keterangan resmi ADRO yang dikutip, Rabu (15/2/2023). Mahardika Putranto Corporate Secretary Adaro Energy menjelaskan aksi ini dilakukan arena menurut perseroan saat ini kondisi pasar dalam pola berfluktuasi secara signifikan.
Sesuai ketentuan pada Pasal 5 POJK 2/2013 jo SEOJK 3/2020, jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.
“Merujuk pada ketentuan yang dimaksud, Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dengan jumlah sebanyak?banyaknya Rp4 triliun,” ujar Mahardika.
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 dan akan dilaksanakan melalui BEI.
Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan POJK 2/2013. Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan dalam 4 kali masa perpanjangan dengan periode yang terakhir adalah 16 September 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Pada periode sebagaimana dimaksud, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 1 miliar lembar saham atau 3,13% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Dengan asumsi penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan sebesar Rp4 triliun sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.