EmitenNews.com – Bank Mandiri (BMRI) naga-naganya bakal menggulirkan dividen tidak kecil. Keputusan final pembagian dividen berada di tangan para pemodal. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat sentral sebagai pemegang saham utama perseroan.
Berdasar pada ketentuan (i) Pasal 21 juncto Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70, dan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih perseroan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Di mana, RUPS Tahunan akan digeber pada Selasa, 14 Maret 2023 untuk meminta persetujuan alokasi laba bersih tahun buku 2022. Rapat pada pukul 14.00 WIB itu, akan berlangsung di Auditorium Plaza Mandiri Lt 3, Plaza Mandiri.
Selain itu, agenda berikutnya persetujuan pemecahan saham perseroan (Stock Split) dengan rasio 1:2. Dengan rasio itu, nominal saham perseroan akan menjadi Rp125 per lembar dari semula Rp250 per eksemplar. Kemudian, persetujuan atas rencana resolusi (Resolution Plan) perseroan.
Persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan, Kemudian, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2023, dan tantiem tahun buku 2022 bagi direksi, dan dewan komisaris. Penetapan akuntan publik, dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi, dan laporan keuangan program pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku 2023.
Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, pengesahan laporan keuangan program pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) untuk tahun buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan, dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan edisi 2022. (*)