EmitenNews.com – PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 dan 19 Mei 2022 Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan eksekusi dan penyitaan aset – aset miliak anak usaha Perseroan yakni PT Gunung Bara Utama (GBU).
“Penyitaan atas aset-aset milik GBU yang beroperasi di Melak, Kampung Jenangan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur,”kata Direktur Utama TRAM, Soebianto Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Soebianto menjelaskan, GBU telah menolak penyitaan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan. Pasalnya, aset-aset tersebut adalah milik GBI yang merupakan anak usaha Perseroan dan bukan milik dari Heru Hidayat, sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan.
“Namun Tim Kejaksaan Aging tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara penolakan tersebut,”kata Soebianto.
Tidak hanya disita, Tim Kejaksaan Agung juga menginstruksikan penghentian kegiatan kepada para Subkontrak di lapangan, sehingga terhitung sejak tanggal 18 Mei 2022, operasional tambang GBU tidak beroperasi. “Tentu saja hal tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Soebianto menambahkan, GBU mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak GBU supaya kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali. “Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal itu,”imbuhnya.