Ely Rahmawati (redaksi@investor.id)
JAKARTA, investor.id – PT Harum Energy Tbk (HRUM) memperoleh fasilitas kredit revolving dengan jumlah komitmen keseluruhan sebesar US$ 390 juta atau setara Rp 5,98 triliun. Tanggal jatuh tempo atas fasilitas pinjaman tersebut adalah 31 Desember 2025.
Adapun pemberi pinjaman dalam fasilitas kredit revolving ini adalah UOB Bank Ltd, PT Bank UOB Indonesia, OCBC Ltd, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).
Manajemen Harum Energy dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya utama perseroan adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel, yang memerlukan pembiayaan cukup besar.
“Salah satu sumber pembiayaan ekspansi usaha tersebut akan berasal dari salah satunya fasilitas pinjaman,” tulis manajemen Harum Energi, Senin (10/10/2022).
Fasilitas Pinjaman, lanjut manajemen, apabila digunakan akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Namun di sisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan perseroan untuk membiayai ekspansi usahanya.
Sesuai rencana, fasilitas pinjaman dapat digunakan untuk dua tujuan. Pertama, pembayaran ongkos, biaya dan pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian fasilitas pinjaman. Kedua, belanja modal, modal kerja, kebutuhan korporasi dan investasi secara umum.
“Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dan dilunasi sewaktu-waktu oleh perseroan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian fasilitas pinjaman. Pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan, fasilitas pinjaman belum digunakan oleh perseroan,” sebut manajemen HRUM.
Adapun pinjaman ini bersifat material, didasarkan pada nilai transaksi sebesar US$ 390 juta. Ini setara 59% dari total ekuitas konsolidasian HRUM berdasarkan laporan keuangan konsolidasian 2021. Sehingga, sesuai dengan ketentuan POJK 17, transaksi ini merupakan suatu transaksi material, dengan nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas.
“Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Perseroan cukup mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK perihal transaksi,” sebut manajemen HRUM.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily