EmitenNews.com—Para emiten yang bergerak di sektor pertambangan memiliki kewajiban melakukan pelaporan berkala hasil eksplorasi yang dilakukan kepada regulator. Karena kewajiban itu di antara emiten yang telah melaporkan hasil eksplorasinya adalah PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) dan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).
Merujuk dari data laporan eksplorasi ZINC, disebutkan bahwa perseroan melakukan eksplorasi di area Ruwai, Karim dan Gojo, dengan merogoh biaya Rp3,24 miliar. Sedangkan pihak yang melakukan eksplorasi adalah PT BIntang Utama Sejahtera dan PT Sinar Serasi Anugerah.
Metode pengujian dilakukan untuk pengeboran dan pemilihan area untuk eksplorasi geofisika IP. Dari itu menunjukkan hasil yang positif yang dapat menambah sumber daya serta adanya anomali mineral sulfida yang perlu dilakukan pengeboran lanjutan.
Berikutnya ZINC akan Akan melanjutkan eksplorasi dengan menambah jumlah pengeboran serta analisa lebih lanjut pada hasil interpretasi data IP
Adapun untuk Baramulti Suksessarana (BSSR) melakukan eksplorasi melalui anak usahanya PT Antang Gunung Meratus di area Blok 2, mencakup Desa Batulaki dan Malilingin, Kab Hulu Sungai Selatan, KalSel.
Pihak yang melakukan eksplorasi adalah kontraktor dengan biaya Rp638,35 juta menggunakan metode Pemboran dilakukan dengan teknik pemboran vertical drilling, sistem touch coring, dan pengukuran geophysical logging, serta pola pemboran stratigraphy drilling dan semi detil
.
Hasil aktivitas eksplorasi hingga akhir periode september 2022 yaitu terdapat 21 titik bor dengan total kedalaman 1.794,30 meter dan rencana tindak lanjutnya pemboran masih berada di Blok 2 bagian Barat Pit Aktif.