EmitenNews.com – Ini perkembangan bagus dari hubungan bilateral Indonesia-Singapura. Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022) menghasilkan kesepakatan penting. Dalam Leaders Retreat pertama Presiden Jokowi dan PM Lee sejak 2019 itu, ada tiga kesepakatan. Negosiasi FIR ini telah berlangsung sejak 1990-an namun kesepakatan baru tercapai kini.
Dalam rilisnya yang dikutip Rabu (26/26/1/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan. Selain itu, hasil pertemuan Presiden Jokowi – PM Lee itu, juga merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat.
Inilah tiga kesepakatan penting yang diteken Presiden Jokowi – PM Lee di Bintan, Kepri itu: Kendali Flight Information Region (FIR): Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura menandatangani persetujuan penyesuaian batas kendali ruang udara (Flight Information Region/FIR) Jakarta-Singapura di Kepulauan Riau yang selama ini dikelola Singapura.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia. Dengan begitu, perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
Kelima, Indonesia juga berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura. Ini penting, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
Negosiasi FIR ini diketahui telah berlangsung sejak 1990-an namun baru bisa mencapai kesepakatan baru-baru ini. ***