Thresa Sandra Desfika (thresa.desfika@investor.co.id)
JAKARTA, investor.id – Founder dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyebut PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tak akan lagi memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Artinya, pada 20 Juni 2022 mendatang akan diputus skema perdamaian yang diambil antara Garuda dengan para krediturnya.
Sebelumnya, Garuda sempat mengajukan perpanjang masa PKPU selama 30 hari pada 10 Mei 2022 lalu. Adapun Chairul Tanjung menggenggam saham GIAA melalui PT Trans Airways sebesar 28.27%.
“Prinsipnya tentu kita mendukung proses PKPU ini. Kalau dari laporan yang saya terima, Insya Allah tidak ada perpanjang lagi. Maka, tanggal 20 Juni, itu sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat seluruh kreditur dari Garuda Indonesia,” terang Chairul Tanjung di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dengan adanya kesepakatan dengan kreditur nanti, maka kondisi Garuda akan jauh lebih baik dan lebih sehat. Setelah PKPU pun direncanakan ada injeksi baru dari pasar modal, bisa melalui rights issue ataupun private placement.
“Sekarang lagi di-review legalnya, nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan, tapi sebagian dari kreditur itu akan ada punya rights to konversi,” ungkap Chairul Tanjung.
Saat ditanya, apakah Trans Airways akan melakukan exercise apabila Garuda rights issue, Chairul Tanjung menjawab, pihaknya akan melihat hasil dari PKPU.
Baca juga: Indra Utoyo Jadi Bos Baru Allo Bank (BBHI), CT: Ibarat Cari Jarum di Antara Jerami
“Nanti kita akan berunding dengan pemerintah karena pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar di Garuda. Jadi Trans Airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk nanti mencari solusi terbaik,” papar Chairul Tanjung.
Dia menekankan, apabila nanti proposal perdamaian disepakati, maka kreditur memberikan diskon atas utang Garuda sehingga GIAA akan menjadi lebih sehat. “Debt to equity-nya akan menjadi baik,” terang Chairul Tanjung.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily