EmitenNews.com—Tancorp Mega Buana, perusahaan milik konglomerat Hermanto Tanoko, memborong 276.250.000 saham PT Penta Valent Tbk (PEVE). Direktur Utama Tancorp Mega Buana Belinda Natalia menjelaskan, transaksi dilakukan pada 25 Januari 2023 di harga Rp 204 per saham. Nilai transaksi total mencapai Rp 56,35 miliar.
“Setelah transaksi Tancorp menjadi memiliki 988.750.000 saham atau 56%,” papar Belinda dalam keterbukaan informasi.
Rupanya, aksi jual beli saham ini menyita perhatian khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini bisa di lihat dari langkah BEI yang meminta penjelasan kepada PT Penta Valent Tbk (PEVE) terkait pelepasan saham PEVE yang dilakukan oleh dua pemegang saham kepada perusahaan milik Hermanto Tanoko, yakni PT Tancorp Mega Buana (TMB).
Dua pemegang saham yang menjual saham PEVE adalah PT Maramakmur Selaras (MS) dan PT Multi Pindotama Mandiri (MPM). Di mana, MS melepas 7,98% saham PEVE dan MPM menjual 7,67% saham PEVE ke TMB pada 25 Januari 2023, atau selang sehari setelah pencatatan perdana PEVE di 24 Januari.
Permintaan penjelasan BEI terungkap dari keterbukaan informasi PEVE dalam menjawab permintaan tersebut pada Senin (30/1/2023).
Direktur Penta Valent Franxiscus Afat Adinata Nursalim menyatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima perseroan, alasan dan latar belakang PT Maramakmur Selaras (MS) dan PT Multi Pidotama Mandiri (MPM) melakukan penjualan sebagian saham yang dimiliki, yaitu masing-masing sekitar 7,98% dan 7,67%, kepada PT Tancorp Mega Buana (TMB) adalah untuk memperoleh dana untuk keperluan internal.
“Penjualan saham tersebut dilakukan kepada PT TMB, sebagai pihak pemegang saham pengendali, yang melakukan penambahan investasi saham di perseroan,” papar Franxiscus.
Dia menegaskan, MS dan MPM tidak berencana untuk melepaskan pemilikan saham MS dan MPM di perseroan secara penuh ( full divestment ).
Disisi lain, BEI sebagai regulator di Pasar Modal juga mempertanyakan mengapa rencana pelepasan tersebut tidak dimasukkan dalam prospektus IPO PT Penta Valent Tbk (PEVE).
Franxiscus menjelaskan, transaksi pelepasan saham tersebut tidak dimasukan dalam prospektus karena kesepakatan terkait transaksi pelepasan saham tersebut terjadi setelah prospektus perseroan diterbitkan dan transaksi tersebut tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian di perseroan, di mana TMB tetap merupakan pemegang saham pengendali perseroan.
“Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.04/2017, keterbukaan informasi atas transaksi pelepasan saham dari MS dan MPM serta pembelian saham oleh TMB telah dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023,” paparnya.
Dia menambahkan, setelah transaksi pelepasan saham ini, MS dan MPM masih mempertahankan pemilikan sahamnya di perseroan masing-masing sekitar 12,24% dan 11,76%, dan sehubungan dengan hal tersebut MS dan MPM akan tetap berkomitmen untuk terus mendukung perseroan dalam mengembangkan usahanya, sehingga nilai perseroan akan permintaan penjelasan bursa dapat semakin bertumbuh bagi para pemegang saham perseroan.