Jumbo! Garuda (GIAA) Mau Rights Issue 871% Saham

Salah satu armada Garuda Indonesia. Foto: DAVID

Thresa Sandra Desfika (thresa.desfika@investor.co.id)

JAKARTA, investor.id – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sejalan dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,5 triliun untuk maskapai pelat merah itu.

Dalam keterbukaan informasi GIAA, dikutip Kamis (7/7/2022), dijelaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan HMETD milik pemerintah dan menyetorkan modal baru di perseroan sebesar Rp 7,5 triliun.

Sehubungan dengan hal tersebut, GIAA berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 225.585.894.911 saham atau sebesar 871,44% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan pada saat keterbukaan informasi ini.

Saham baru dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal per saham sebesar Rp 459 atau harga pelaksanaan, mana yang lebih kecil.

Pengeluaran saham-saham perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Dalam hal harga pelaksanaan yang ditetapkan berada di bawah nilai nominal saham perseroan, maka perseroan akan mengeluarkan saham dengan kelas baru dengan nilai nominal berbeda sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.

Sesuai dengan POJK No. 14/2019, pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD dapat dilaksanakan setelah perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD; perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan pernyataan pendaftaran perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Selain persyaratan di atas, untuk melakukan PMN ini, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah.

Salah satu skema restrukturisasi yang telah disetujui dalam rencana perdamaian adalah dengan melakukan konversi atas utang perseroan kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas melalui private placement atau non-HMETD.

Para kreditur yang berhak menerima ekuitas adalah para pemberi sewa pesawat, para pemberi sewa mesin cadangan, kreditur sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO, para pemegang sukuk, dan para kreditur utang usaha lain.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. I-A dan mengingat bahwa perseroan melakukan private placement dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 14/2019, diatur bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 bulan.

Sedangkan, pelaksanaan private placement akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan pemegang saham perseroan melalui RUPSLB dan setelah selesainya penjatahan sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pasar modal.

Selain itu, mengingat status perseroan sebagai badan usaha milik negara, transaksi baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya suatu peraturan pemerintah mengenai privatisasi perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD dan non-HMETD. Berdasarkan rencana perdamaian, perseroan harus menyelesaikan transaksi ini selambat-lambatnya 31 Desember 2022.

Dalam hal penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan sebelum konversi obligasi wajib konversi (OWK) dan sebelum pelaksanaan private placement, maka pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 89,71%.

Setelah dilaksanakannya penambahan modal dengan memberikan HMETD dan bersamaan dengan private placement, perseroan juga berencana untuk melakukan konversi OWK. Dengan demikian, setelah dilaksanakannya transaksi dan konversi OWK, maka pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 92,72%.

Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Sumber : Investor Daily

Translate »

Tender Offer

A tender offer is a bid to purchase some or all of a corporation’s shareholders’ stock. Tender offers are typically made publicly and invite shareholders to sell their shares for a specified price within a particular time window.

Cash Dividend

The cash dividend is part of the Company’s profit distributed to shareholders in cash.

Stock Dividend

Stock dividend is the allocation of company profits in additional shares.

Stock Split

A stock split is when a company divides the existing shares of its stock into multiple new shares to boost the stock’s liquidity.

Capital Placement without Pre-emptive Right

Capital Placement without Pre-emptive Rights (PMTHMETD) is the issuance of new shares through a private placement to selected investors.

Right Issue

Right issue or Preemptive Rights (HMETD) is the right for old shareholders to buy new stocks by the issuer.

Bonus Stock

Bonus Stocks are shares distributed free of charge to shareholders based on the number of shares owned.

The General Meeting of Shareholders (GMS)

The General Meeting of Shareholders (GMS) is a forum for shareholders to exercise their right to make certain decisions related to the Company, receive reports from the Board of Commissioners and Directors regarding their performance, and question the Board regarding actions.

Data Presentation

The report of shares activity on the secondary market is carried out comprehensively in the form of tables, graphs, and diagrams to facilitate the understanding.

Stock Registration Activity Report (Monthly)

Stock prices fluctuate because of the demand and supply of these shares. Therefore, we provide stock activity reports every month.

Stock Register

A stock register is a detailed record of the shares issued by a corporation and any repurchases and transfers between shareholders.