Penulis Mutia Fauzia | Editor Mutia Fauzia
JAKARTA, KOMPAS.com – Stock split adalah istilah yang cukup populer bagi investor pasar modal. Biasanya, keputusan untuk stock split disambut baik oleh investor lantaran membuat mereka memiliki kemampuan lebih untuk membeli saham tersebut. Sebenarnya, apa itu stok split saham? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, stock split adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan yang telah go public dengan memecah harga saham dalam rasio tertentu. Sehingga, jumlah saham yang ada di pasar meningkat dan harga per lembar pun menjadi turun atau lebih murah. Aksi korporasi tersebut dilakukan dengan harapan transaksi saham dari emiten yang melakukan stock split bisa kembali ramai. Biasanya, emiten yang melakukan stock split adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus namun harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.
Sehingga, stock split juga diharapkan bisa menarik investor lebih banyak, terutama investor ritel.
Dampak Stock Split Bagi Pemegang Saham
Sebenarnya bagaimana dampak stock split bagi pemegang saham? Bila emiten memutuskan untuk melakukan stoc split, dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham atau investor. Saat stock split, tak hanya harga saham menjadi lebih murah, orang yang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan tersebut porsi kepemilikannya juga menjadi lebih banyak. Sebagai contoh, UNVR pada awal tahun lalu melakukan stock split saham di ketika harga saham mereka di kisaran Rp 42.000. Stock split dilakukan dengan rasio 1:5. Sehinggam harga saham UNVR kala itu menjadi Rp 8.400. Karena nominal saham berkurang, maka jumlah saham yang beredar akan bertambah. Sebelum stock split saham, jumlah lembar saham UNVR sebanyak 7,63 miliar lembar dan bertambah menjadi 38,15 miliar saham setelahnya. Bagi emiten, stock split memberi keuntungan karena sahamnya menjadi lebih likuid atau lebih aktif diperdagangkan. Frekuensi transaksi yang dilakukan pelaku pasar juga menjadi meningkat.
Contoh Stock Split Saham
Beberapa perusahaan yang pernah melakukan stock split di antaranya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR). Selain itu, sepanjang tahun 2021, sudah ada beberapa perusahaan yang juga melakukan stock split, seperti PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). PT Bank Central Asia (BBCA) pun telah merealisasikan rencana stock split dengan rasio 1:5. Di pertengahan bulan lalu, harga saham BBCA dibuka pada Rp 7.400 per lembar saham, dan sempat menyampai level tertinggi di harga Rp 8.250 per lembar saham. BBCA melaksanakan aksi korporasi stock split dengan rasio 1:5. Artinya, satu saham dipecah menjadi lima saham baru. Nilai nominal per saham BBCA sebelum stock split adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split menjadi sebesar Rp 12,5.
Reverse Stock
Selain stock split, istilah lain yang perlu Anda pahami adalah reverse stock split. Reverse stock bisa dikatakan merupakan kebalikan dari stock split. Reverse stock adalah penggabungan saham. Pelaksanaan reverse stock dilakukan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat. Tentu saja, reverse stock atau penggabungan nilai saham ini bukan tanpa konsekuensi. Revrse stock berdampak pada jumlah saham yang rasionya berkurang. Di sisi lain, harga saham akan meningkat. Untuk diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan mengenai stock split dan reverse stock. Jika aturan ini diberlakukan, emiten-emiten tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan stock split dan reverse stock karena akan ada beleid yang mengatur terkait dengan hal tersebut. “Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” jelas Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/9/2021). selama ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reverse stock. Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengenal Apa Itu Stock Split Saham dan Dampaknya Bagi Investor”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/07/31/052200626/mengenal-apa-itu-stock-split-saham-dan-dampaknya-bagi-investor?page=all#page2.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L