EmitenNews.com – PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menyatakan sehubungan dengan kasus yang melibatkan PT Sinarmas Asset Management (SAM) terkait Perkara No. 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 30 Maret 2022, akan dihadapi. Saat ini SAM masih dalam pembahasan dengan kuasa hukumnya untuk langkah yang akan diambil atas Putusan. Perlu diingat bahwa kami dan SAM sangat menghormati Putusan..
Adapun amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 berbunyi sebagai berikut.
- Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.
Barang bukti yang disita oleh penegak hukum dalam perkara PT Sinarmas Asset Management Nomor urut 1 yakni 1 lembar dokumen foto copy surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal: Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima s/d nomor urut 61 yakni data suspense Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DR. Hendrisman Rahim: – A. Akta Notaris dan Surat Kemenkumham.
Dokumen dari Hermawan Hosein (PT Sinarmas Sekuritas) dengan seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sebesar Rp.488.759.080,- dengan bukti 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri ke rekening Kejagung dengan Virtual Account 8830641934420203 tanggal transfer 9 Maret 2020 Dikembalikan kepada yang berhak yakni Hermawan Hosein.
Uang tunai sebesar Rp.3.061.295.846 dengan bukti 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri Nomor: 103041030452 ke rekening Kejagung dengan Virtual Account: 8830641934420204 tanggal transfer 9 Maret 2020 dikompensasi untuk membayar uang pengganti kepada SAM.
Penyitaan barang bukti dari PT Bank CIMB Niaga Tbk: No. Rekening IFUA DH002061407F0170, SID ISD230391250630, Nama Investor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Nama Manajer Investasi PT Sinarmas Asset Management dengan Jumlah Unit 1.
Dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti tersebut disita, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian untuk selanjutnya diberikan kepada investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Manajemen SMMA dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022) menyatakan, sehubungan dengan Putusan berupa pidana denda sejumlah Rp1 miliar, SAM akan patuh dan tunduk apabila Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pada pertengahan 2020, SAM dengan itikad baik dan secara sukarela telah menyerahkan Rp74 miliar pada bulan Juli 2020 dan sebelumnya telah dilakukan penitipan Rp3 miliar pada bulan Maret 2020 kepada pihak Kejaksaan Agung sehingga total dana yang dikembalikan adalah Rp77 miliar.
Apabila Putusan atas pidana denda telah berkekuatan hukum tetap dan merujuk pada total dana yang telah SAM kembalikan dengan itikad baik, maka pidana denda tersebut tidak akan berdampak material sehingga dengan demikian tidak ada dampak terhadap SAM, aset kelolaan SAM maupun penempatan dana nasabah lainnya.
“Efek-efek yang diterbitkan SAM dan dicatatkan di Bursa seperti ETF dan DIRE tidak akan terkena dampak atas adanya Putusan. SAM akan tetap mengelola efek-efek yang diterbitkan dengan merujuk kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutur Felita Direktur Sinar Mas Multiartha (SMMA).