Soal Perkara Hukum Kredit Macet USD450 Juta Titan Group, Ini Penjelasan CIMB Niaga (BNGA)

ilustrasi-istimewa

EmitenNews.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya angkat bicara soal sengkarut yang menyeret perseroan dalam pusara kasus kredit macet yang terindikasi merugikan negara oleh Titan Group sebagai perusahaan tambang batubara.

Dalam keterangan resminya, Manajemen BNGA menjelaskan bahwa CIMB Niaga benar merupakan anggota sindikasi yang memberikan pinjaman kepada PT Titan Infra Energy (TIE). Jumlah kucuran awal sebesar USD450 juta, porsi CIMB Niaga adalah 20%, porsi Bank Mandiri adalah 60% bukan 80% dan sedangkan sisanya 20% adalah Credit Suisse dan Trafigura.

Saat ini pinjaman TIE berstatus kredit macet, namun kegiatan operasional TIE masih berjalan. CIMB Niaga mengetahui pelaporan yang dilakukan Bank Mandiri ke kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan TIE dan anak perusahaan ketika CIMB Niaga diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan. CIMB Niaga tidak mengetahui mengenai gugatan praperadilan yang dilancarkan TIE terhadap Bareskrim Polri, kata Fransiska Oei Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga, Selasa (21/6/2022).

CIMB Niaga tidak melakukan tindakan apapun berkaitan dengan kasus hukum yang disebutkan dalam pemberitaan. Para kreditur dan TIE saat ini masih mendiskusikan skema restrukturisasi pinjaman, tegas Fransiska.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Titan Infra melayangkan gugatan karena menilai penyidikan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening milik Titan Group sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono merasa perlu mendesak agar majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan Titan Infra dengan prinsip hukum Amicus Curiae.

“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2022.

Arief mengatakan Bank Mandiri yang mengucurkan kredit USD266 juta atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan USD133 juta atau senilai Rp1,9 triliun, sehingga total kredit yang diterima Titan Rp5,8 triliun.

Arief mengatakan Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Kesepakatan itu ditandatangani pada 28 Agustus 2018.

alam perjanjian itu, kata dia, disepakati hasil penjualan produk PT Titan Infra Energy berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Lalu, 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energy.

Tetapi, ujar Arief, sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Badan pengawas independen yang ditunjuk pihak bank untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli Titan juga melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batu bara tersebut ternyata diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera, sehingga menyebabakan kredit macet.

Arief mengungkapkan, Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi, namun diabaikan. Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. “Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” tegas dia.

Author: Rizki

Translate »

Tender Offer

A tender offer is a bid to purchase some or all of a corporation’s shareholders’ stock. Tender offers are typically made publicly and invite shareholders to sell their shares for a specified price within a particular time window.

Cash Dividend

The cash dividend is part of the Company’s profit distributed to shareholders in cash.

Stock Dividend

Stock dividend is the allocation of company profits in additional shares.

Stock Split

A stock split is when a company divides the existing shares of its stock into multiple new shares to boost the stock’s liquidity.

Capital Placement without Pre-emptive Right

Capital Placement without Pre-emptive Rights (PMTHMETD) is the issuance of new shares through a private placement to selected investors.

Right Issue

Right issue or Preemptive Rights (HMETD) is the right for old shareholders to buy new stocks by the issuer.

Bonus Stock

Bonus Stocks are shares distributed free of charge to shareholders based on the number of shares owned.

The General Meeting of Shareholders (GMS)

The General Meeting of Shareholders (GMS) is a forum for shareholders to exercise their right to make certain decisions related to the Company, receive reports from the Board of Commissioners and Directors regarding their performance, and question the Board regarding actions.

Data Presentation

The report of shares activity on the secondary market is carried out comprehensively in the form of tables, graphs, and diagrams to facilitate the understanding.

Stock Registration Activity Report (Monthly)

Stock prices fluctuate because of the demand and supply of these shares. Therefore, we provide stock activity reports every month.

Stock Register

A stock register is a detailed record of the shares issued by a corporation and any repurchases and transfers between shareholders.